
About admin
Posts by :


PESERTA POSTEST PKB APBD 2018 JENJANG TK DAN SD
Berikut nama nama peserta Postest Diklat PKB Jenjang TK dan SD yang bertempat di SMKN 2 Trenggalek tanggal 12 – 14 November 2018
mohon hadir 30 menit sebelum jadwal

TAMBAHAN CALON PESERTA PPG 2019
data tambahan calon peserta PPG 2019
meliputi peserta pretest yang lulus tahun 2017 dan 2018 dan belum terpanggil PPG
dimohon semua calon peserta PPG 2019 (sesuai lampiran) untuk segera melakukan pemberkasan.

Pemberkasan PPG 2019
Berikut kami sampaikan nama – nama yang lulus Pretest PPG 2019.
Untuk selanjutnya nama – nama tersebut bisa melakukan pemberkasan apabila merasa bisa mencukupi semua persyaratan administrasi, diantaranya :
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir.
– Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama
– Bagi guru honor di sekolah negeri SK Pengangkatan Sebagai GTT dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
- Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Berkas dibuat rangkap 2, dimasukkan ke dalam map snelheter kertas dengan ketentuan warna :
- Jenjang TK : warna Hijau
- Jenjang SD : warna merah
- Jenjang SMP : warna biru
Untuk selanjutnya berkas dikirim ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek di Bidang Pembinaan PTK (Tendik) sebelum tanggal 19 Oktober 2018
Berkas disusun sesuai checklist
Apabila ada pertanyaan bisa ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Trenggalek di Bidang Pembinaan PTK (Tendik) pada jam kerja.
untuk GTT di Sekolah Negeri, dimohon dicermati persyaratannya.
Untuk GTT di Sekolah Negeri yang belum punya SK Pengangkatan sebagai GTT oleh Kepala Dinas Pendidikan selama 2 tahun berturut – turut, tidak perlu melakukan pemberkasan
Catatan tambahan :
1. Peserta menggunakan SK pengangkatan paling terakhir pengangkatan tahun 2015
2. Peserta yg lolos tahun 2017 dan tidak terploting di tahap I, II dan III tdk perlu mengumpulkan berkas lg tetapi harus konfirmasi kesediaan
3. Peserta yg sudah mengkonfirmasi kesediaan tetapi tidak berangkat tidak bisa menjadi peserta 2019
4. Peserta tahun 2017 dan peserta 2018 untuk pemberkasan NAPZA DAN SKCK bisa dipenuhi apabila sudah benar2 terpanggil menjadi peserta tahap 1 tahun 2019 (diserahkan langsung ke LPTK)

DOKUMEN SAKIP DISDIKPORA KABUPATEN TRENGGALEK 2018
Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas adalah :
- Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya
- Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
- Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
- Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :
- Rencana Strategis
Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana strategis akan ditulis pada posting selanjutnya.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Perjanjian Kinerja.
- Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran akan ditulis pada posting selanjutnya.
- Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja akan ditulis pada posting selanjutnya.
Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca di Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.
Dokumen SAKIP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek
1. Renstra Disdikpora Tahun 2016-2021
2. Rencana Kerja Disdikpora Tahun 2018

PENGAJUAN NUPTK BARU
diinformasikan kepada Bapak Ibu Guru yang mengajukan NUPTK baru melalui Dapodik, dimohon untuk Scan SK Pengangkatan sebagai Guru di Scan Mulai awal sampai terakhir. bukan cuma 1 tahun dan bukan difoto, tetapi di SCAN.
untuk SK Pembagian Tugas Mengajar, juga di SCAN.
begitu juga IJASAH, di SCAN.
BUKAN DIFOTO.
untuk selanjutnya apabila masih diketemukan file lampiran dalam bentuk FOTO dan SK Pengangkatan hanya 1 Tahun maka akan kami tolak untuk dibenahi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan

DAFTAR PESERTA PRE TEST PPG 2018
berikut adalah daftar nama peserta pretest PPG 2018
untuk jadwal dan surat pengantar bisa diunduh di app.simpkb.id menggunakan akun masing guru/peserta
untuk peserta yang SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK tidak perlu datang untuk ikut Pretest PPG
mohon diinformasikan juga kepada rekan guru yang lain
terima kasih
PEMBERKASAN PPG 2018
PESERTA POSTEST DIKLAT PKB APBD DAN MANDIRI TAHUN 2017
berikut daftar peserta postest dari dana APBD dan MANDIRI
dilaksanakan pada : 16 – 18 November 2017
untuk TUK ada di 2 tempat yaitu :
1. SMAN 2 TRENGGALEK
2. SMKN 2 TRENGGALEK
mohon dilihat dengan seksama.jangan sampai tertukar antara SMAN 2 TRENGGALEK dan SMKN 2 TRENGGALEK
dan juga TANGGAL PELAKSANAAN dan SESI UJIAN.
dimohon datang ke TUK masing masing 30 menit sebelum pelaksanaan
untuk daftar pesertanya bisa dilihat di bawah ini atau bisa juga dilihat di laman facebook ketenagaan trenggalek
PESERTA POSTEST APBD DAN MANDIRI