PENETAPAN JAM KBM DI SEKOLAH SELAMA BULAN RAMADHAN
Berdasarkan surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 065/1062/406.002.3/2019, pada tanggal 30 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1440 H, maka efektifitas pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar perlu diadakan penyesuaian sebagai berikut :
- Kegiatan Belajar Mengajar dimulai 07.00 sampai selesai sesuai jadwal pelajaran.
- Alokasi waktu setiap jam pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi 5 menit.
- Ketuntasan materi pelajaran yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah menjadi perhatian dan tanggungjawab Kepala Sekolah.
- Sekolah diharap menciptakan suasana khidmad sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik.
- Sekolah dihimbau agar meniadakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa.
- Rentang masuk kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut :
- Senin sampai dengan kamis pukul 07.00 sampai 13.00
- Jum’at pukul 07.00 sampai 11.00 dan
- Sabtu pukul 07.00 sampai 12.30
7. Saudara Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan agar meneruskan kesemua lembaga binaanya.
Demikian untuk mendapatkan dan jadikan pedoman dalam pelaksanaannya.
KEPALA DINAS PENDDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK
Drs. KUSPRIGIANTO, MM