Pemberkasan PPG 2019
Berikut kami sampaikan nama – nama yang lulus Pretest PPG 2019.
Untuk selanjutnya nama – nama tersebut bisa melakukan pemberkasan apabila merasa bisa mencukupi semua persyaratan administrasi, diantaranya :
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir.
– Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama
– Bagi guru honor di sekolah negeri SK Pengangkatan Sebagai GTT dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
- Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Berkas dibuat rangkap 2, dimasukkan ke dalam map snelheter kertas dengan ketentuan warna :
- Jenjang TK : warna Hijau
- Jenjang SD : warna merah
- Jenjang SMP : warna biru
Untuk selanjutnya berkas dikirim ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek di Bidang Pembinaan PTK (Tendik) sebelum tanggal 19 Oktober 2018
Berkas disusun sesuai checklist
Apabila ada pertanyaan bisa ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Trenggalek di Bidang Pembinaan PTK (Tendik) pada jam kerja.
untuk GTT di Sekolah Negeri, dimohon dicermati persyaratannya.
Untuk GTT di Sekolah Negeri yang belum punya SK Pengangkatan sebagai GTT oleh Kepala Dinas Pendidikan selama 2 tahun berturut – turut, tidak perlu melakukan pemberkasan
Catatan tambahan :
1. Peserta menggunakan SK pengangkatan paling terakhir pengangkatan tahun 2015
2. Peserta yg lolos tahun 2017 dan tidak terploting di tahap I, II dan III tdk perlu mengumpulkan berkas lg tetapi harus konfirmasi kesediaan
3. Peserta yg sudah mengkonfirmasi kesediaan tetapi tidak berangkat tidak bisa menjadi peserta 2019
4. Peserta tahun 2017 dan peserta 2018 untuk pemberkasan NAPZA DAN SKCK bisa dipenuhi apabila sudah benar2 terpanggil menjadi peserta tahap 1 tahun 2019 (diserahkan langsung ke LPTK)
5 November 2018 @ 10:51 am
Selamat buat yang terplih, sukses selalu,